Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Batang Hidungnya Tak Kunjung Muncul, Permohonan Perlindungan Bharada E dan Putri Candrawathi Terancam Diberhentikan Gara-gara Ini

Desy Kurniasari - Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:42
Foto Brigadir J, Bharada E serta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).
(kolase Tribunmanado/ HO)

Foto Brigadir J, Bharada E serta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).

GridHot.ID - Sosok Bharada E dan Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, terus menjadi sorotan publik.

Diberitakan tribunnews.com, diketahui, Bharada E dan juga istri Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J sebelumnya disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Humas nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir baik di Bareskrim Polri maupun Komnas HAM guna mengetahui kasus tersebut secara terang benderang.

Namun demikian, pengajuan tersebut tampaknya terancam dihentikan. Ada apa?

Dilansir dari wartakotalive.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran Bharada E dan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, untuk melakukan asesmen psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut, maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan.

Rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu, kata dia, 30 hari kerja.

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli.

Baca Juga: 6 Ajudan Irjen Ferdy Sambo Sudah Diperiksa, Komnas HAM Beberkan Pengakuan Bharada E, Refleks Karena Brigadir J Lepaskan Tembakan Lebih Dulu: Ini Kejadian Cepat

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan, tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Bahkan sejauh ini, kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.

Sebab, kata dia, proses pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan asesmen perlindungan, hingga nanti proses hukum berlanjut ke persidangan.

"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E, melalui Mako Brimob, kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Jika memang Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka, kata dia,bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.

Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.

"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. Kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucapnya.

Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.

Sebab, kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.

Baca Juga: 20 Rekaman CCTV Diamati Komisioner Komnas HAM, Bharada E, Brigadir J dan Istri Irjen Ferdy Sambo Rupanya Sempat Tes PCR Bersama

"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya, dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," paparnya.

Sejauh ini, alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK, kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob.

Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.

"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih syok."

"Kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. Jadi di Mako Brimob," terang Hasto. (*)

Source :Tribunnews.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x