"Karena mobilnya sulit berbalik karena jalannya ga terlalu besar, dia (Ferdy Sambo) dan ADC (ajudan) lari ke rumah dinas," tutur Damanik.
"Sekali soal yang di luar CCTV itu keterangan penyidik dan ADC.
Kalau CCTV hanya melihat mobil berhenti dan motor patwal berhenti," beber Damanik.
Dikutip dari Kompas.com, proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berjalan.
Terdapat sejumlah perkembangan dalam proses hukum yang dilakukan kedua lembaga itu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang disebut terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J sudah kembali ditarik ke kesatuan asal yakni Korps Brigade Mobil (Brimob). Bharada E mulanya diperbantukan menjadi ajudan (aide-de-camp) Sambo.
Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain itu, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) juga menarik kembali penanganan penyidikan perkara dugaan pelecehan, pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Perkara itu mulanya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan terhadap istri Sambo sudah naik ke tahap penyidikan.
Pelecehan dan pengancaman itu diduga menjadi penyebab awal terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan dengan Bharada E.
Setelah naik ke tahap penyidikan, dua laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih sumber daya yang lebih mumpuni daripada polres.