Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka sedikitpun.
Fakta Terbaru dari LPSK
Misteri kepemilikan senpi jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J dijabarkan oleh LPSK.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum lama.
Bharada E baru mendapat senjata pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf pada Institusi Polri
Tak berselang lama, Bharada E belajar menggunakan senjata tersebut baru di bulan Maret 2022.
"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," kata Edwin Partogi ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, Edwin Partogi juga mengurai status asli Bharada E terkait pekerjaannya dengan Irjen Ferdy Sambo.
Ternyata Bharada E bukanlah ajudan Kadiv Propam Polri Non aktif Ferdy Sambo melainkan sopir.
"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS ( Ferdy Sambo)," ungkap Edwin Partogi.
Terkait dengan status Bharada E, Edwin Partogi menyebut tersangka kasus Brigadir J itu sedang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Namun, permohonan perlindungan itu bisa diajukan ketika Bharada E dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Jika statusnya tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator," imbuh Edwin Partogi.(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar