Gridhot.ID - Fakta baru soal Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat diungkap Komnas HAM dan pengacara Andreas Nahot Silitonga.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, motif dari penembakan Bharada E akan dibuka di persidangan nanti.
"Sudah masuk ranah penyidikan. Nanti dibuka di persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.
Adapun sebelumnya Brigadir J dikabarkan tewas di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir J melepaskan 7 kali tembakan, namun tidak berhasil melumpuhkan Bharada E.
Sementara Bharada E hanya melepaskan 5 kali tembakan dan Brigadir J langsung tewas di tempat.
Sebanyak 3 kali tembakan dilayangkan Bharada E dari lantai 2, sementara 2 tembakan lain diarahkan dari jarak dekat.
"Dia (Bharada E) menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini itu betul-betul bisa dilumpuhkan."