"Pertanyaannya adalah, waktu melapor pelecehan seksual ibu PC bisa. Tapi untuk diperiksa dalam kasus penembakan kenapa sampai hari ini belum diminta keterangan?" tanya Hotman Paris.
Menjawab pertanyaan Hotman Paris, Patra M Zen mengurai fakta kejadian.
Namun seolah belum puas, Hotman Paris kembali melayangkan pertanyaan.
"Pada saat pelaporan, maka klien kami itu tentu diverifikasi, apakah benar melapor. Apakah itu dialami (dugaan pelecehan seksual)," kata Patra M Zen.
"Berarti (Putri Candrawathi) tidak trauma?" tanya Hotman Paris.
"Bukan, itu hanya verifikasi, (penyidik) bertanya," ujar Patra M Zen.
"Berarti kan dengan menjawab normal, berarti (Putri Candrawathi) tidak trauma. Kenapa untuk kasus penembakan (belum mau memberikan keterangan)?" tanya Hotman Paris lagi.
"Pasal 113, jika ada alat yang sah, maka siapapun dia bisa didatangi," ujar Patra M Zen.
"Maksudnya penyidik mendatangi (Putri Candrawathi)?" tanya Hotman Paris.
"Boleh. Dan itu enggak perlu dikasih tahu sama Johnson, apakah sudah diperiksa," ungkap Patra M Zen.
Namanya disebut-sebut, pengacara Brigadir J yakni Johnson Panjaitan angkat bicara.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar