Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gebrakan Kapolri di Kasus Kematian Brigadir J, Lakukan Operasi Senyap Penjemputan Ferdy Sambo, Ini Dugaan Pelanggaran dan Status Hukum Mantan Kadiv Propam

Candra Mega Sari - Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:00
Anggota Brimob bersenjata lengkap berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) sebelum penjemputan Irjen Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismawa

Anggota Brimob bersenjata lengkap berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) sebelum penjemputan Irjen Ferdy Sambo

Namun, tak terlihat mobil polisi di sekitar itu.

Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Brewok dan Tato Sangar di Tangan Kirinya Mencuri Perhatian, Ini Sosok Ajudan Ferdy Sambo yang Ikut Kawal Ketat Eks Kadiv Propam Polri, Digadang-gadang Bukan Polisi Sembarangan

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x