Menurut dia, Doni ahli dalam membujuk seseorang dan membuat seseorang tertarik untuk berinvestasi.
"Kita bisa tahu dari YouTube-nya si Doni dia pernah cerita Rp 2 miliar, terus habis jual mobilnya yang berharga Rp 4 miliar, di sana dia mulai bisa bangkit," jelasnya.
Ia mengaku sempat mengikuti apa yang dilakukan oleh Doni. Namun, Sigit tidak seberuntung Doni.
"Saya coba terus ternyata habis semua," terangnya.
Ia berharap agar sidang tersebut cepat selesai sehingga Doni bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Harapan sidang cepat kelar dan uang para korban kembali, saya tahu korban berat hidupnya, dikejar utang, keluarganya hancur," pungkasnya.
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
(*)