"Kalau sudah ditahan pasti tersangka," Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Namun begitu, Andi tidak menyebutkan apa barang bukti tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Andi menyatakan bahwa Brigadir RR kini ditahan Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Brigadir RR ini dilakukan sejak Minggu sore kemarin.
Brigadir RR, kata Andi, dijerat dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Saksi tewasnya Brigadir J
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Brigadir RR menjadi salah satu saksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa Brigadir RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu.