Diketahui dari TribunJakarta, setelah melalui penyelidikan mendalam terdapat 31 personel polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dalam pengungkapkan kasus Brigadir J.
Perinciannya, dari Propam Polri ada 21 personil, perwira tinggi 3 orang, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 orang, Bintara 4 orang, tamtama 2 orang.
Sedangkan personil Polda Metro jaya sementara ada 7 personil.
Lalu seusai 31 personel polisi tersebut ditindak, Bharada E baru berani mengungkapkan kebenaran terkait tewasnya Brigadir J kepada Timsus.
Tak ingin ditanya-tanya penyidik, Bharada E meminta selembar kertas.
Agung mengatakan Bharada E lalu menulis semua kejahatan Ferdy Sambo secara rinci.
Kertas tersebu kemudian dicap jempol dan dipasangkan materai.
Baca Juga: Tembok Jadi Sasaran, Kapolri Umumkan Kelakuan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Meninggal: Berkali-kali!
"Terhadap Bharada RE ingin menyampaikan unek-unek, 'Tidak usah ditanya pak saya nulis sendiri'," ucap Agung.
"Dia menulis dari awal, dilengkapi dengan cap jempul dan materai," imbuhnya.
Berdasarkan kesaksian dari Bharada E dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik, Ferdy Sambo lantas ditetapkan sebagai tersangka.