"Telah ditemukan bukti yang cukup FS melakukan tindak pidana, lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Sekedar informasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
Mulanya, Listyo menyebut tak ada tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo antara Bharada E dan Brigadir J.
Yang ada, jelas Listyo, merupakan penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," katanya dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E dengan perintah langsung dari atasan yakni Ferdy Sambo.
"Dilakukan oleh saudara RE (tembak) atas perintah saudara FS,"
"Saudara RE telah mengajukan JC saat ini, itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata Listyo.
Dibuat seolah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.
"Apakah saudara FS terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," ucapnya.
Lantas, apa motif penembakan ini terjadi? Listyo mengaku masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.