Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana.
Kapolri menyebut tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo seperti narasi di awal kejadian.
Adapun Ferdy menyuruh tersangka Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara, Brigadir RR dan KM yang juga menjadi tersangka, merupakan orang yang membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. (*)