Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Durasinya 1 Jam, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan yang Pengaruhi Pembunuhan Brigadir J, Isinya Begini

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:25
Foto Brigadir J, Bharada E, serta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).
(kolase Tribunmanado/ HO)

Foto Brigadir J, Bharada E, serta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa. (*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x