Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.
KPK pun telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan.
"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, tentu akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022). Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri.
"Dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tandasnya.
(*)