Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Timsus Kini ke Magelang Demi Bongkar Kasus Tewasnya Brigadir J, Kabareskrim: Hanya Allah dan Mereka yang Tahu

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 16 Agustus 2022 | 05:25
Tim khusus (timsus) sampai rela bergerak ke Magelang demi membongkar dan mengetahui rangkaian peristiwa di pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TribunJakarta

Tim khusus (timsus) sampai rela bergerak ke Magelang demi membongkar dan mengetahui rangkaian peristiwa di pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Proses hukum pun kini terus berjalan. Kabar terbaru, laporan kasus pelecehan yang dibuat oleh istri Sambo dihentikan.

Pada Jumat (12/8/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, narasi yang beredar di awal, Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Bahkan, Yosua disebut sempat menodongkan pistol ke kepala Putri hingga membuat istri Sambo itu berteriak.

Bharada E yang mendengar teriakan Putri itu hendak mendekat, tetapi malah disambut tembakan Brigadir J.

Dari situ, disebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang menewaskan Yosua.

Namun, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut sepenuhnya tidak benar. Brigadir J dipastikan tak melakukan pelecehan terhadap Putri.

Baca Juga: Viral! Detik-detik Bocah 6 Tahun Terlindas Mobil di Area Halaman Masjid Usai Bermain Layang-layang Terekam CCTV, Warganet: Pelajaran Berharga Ini

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Adapun laporan itu sebelumnya dibuat oleh Putri pada 9 Juli 2022.

Diduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus (pasal) 340 (pembunuhan berencana)," ujarnya.

Source :TribunJakarta.comKompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x