Polisi mengungkapkan, pada Jumat (8/7/2022) sore, Brigadir J berada di taman pekarangan depan rumah dinas Sambo.
Yosua baru masuk ke rumah ketika dipanggil bosnya, Ferdy Sambo. Tak lama, dia dieksekusi dengan cara ditembak.
Oleh karenanya, polisi menegaskan, tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo sesaat sebelum Brigadir J ditembak.
Kabar terbaru lainnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Keputusan tersebut diambil oleh LPSK setelah bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022).
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat.
Hasto mengatakan, perlindungan yang diberikan ke Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan ke Eliezer.
Sementara ini, Bharada E akan mendapat pengawalan 24 jam di Bareskrim. LPSK bakal menempatkan petugasnya selama 24 jam di ruang tahanan Bharada E untuk memastikan keamanannya.
Selain itu, akan dipasang kamera pemantau di ruang tahanan, sehingga setiap peristiwa yang berkaitan dengan Bharada E dapat terpantau.
"Kalau ada kekhawatiran yang bersangkutan, makanannya tak steril, kami akan meminta agar makanan disediakan LPSK," ucap Hasto.