Sekedar informasi, Polri sudah menetapkan KM, Bripka RR, Bharada E dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Komjen Agus menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kuat Ma'ruf pernah diperiksa Komnas HAM pada Senin (1/8/2022).
Tribunnews.com sempat mengabadikan kedatangan Kuat Ma'ruf di Komnas HAM saat itu.
Pada saat itu, Kuat Ma'ruf diperiksa Komnas HAM bersama seorang aide-de-camp (ADC) atau ajudan.
Pada saat pemeriksaan, Kuat Ma'ruf mengenakan kemeja lengan panjang dipadu celana jeans biru.
Ia pun terlihat mengenakan masker hitam.
Sopir istri Sambo ini punya perawakan berambut pendek tipis, dengan badan yang gempal berisi.
Dari hasil pemeriksaan KM, Komnas HAM mendapatkan fakta baru saat rombongan Sambo termasuk Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar