GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu topik terpanas dalam sepekan.
Betapa tidak, ada seorang atasan berpangkat jenderal yang entah karena motif apa, membunuh bawahannya, yang hanya memiliki pangkat brigadir.
Dikutip dari TribunJogja, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri resmi dijadikan tersangka karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada bulan Juli 2022 lalu.
Penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) tidak hanya diberitakan oleh media nasional.
Beberapa media asing pun turut memberitakan kasus ini.
Tidak hanya media yang berada di Asia Tenggara saja, pemberitaan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo ini pun juga dilakukan oleh media asal Inggris, Daily Star dan Asian Affairs serta media Australia, Sydney Morning Herald.
Untuk selengkapnya berikut lima media asing yang memberitakan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J:
1. Channel News Asia (Singapura)

Media Singapura, Channel News Asia (CNA) memberitakan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (10/8/2022).
Channel News Asia atau CNA memberitakan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dengan judul 'Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard' pada 10 Agustus 2022.
Pada awal artikel, koresponden CNA asal Indonesia, Kiki Siregar menuliskan terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan ditemani enam jenderal lain.