P
Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Alasan LPSK menjadikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator diungkap sang ketua Hasto Atmojo Suroyo.
Ia menyebutkan Bharada E itu bakal memberikan informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang membelitnya.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsJakarta, 16 Agustus 2022, selain itu, Bharada E juga telah siap mengungkapkan peran pelaku lain yang jauh lebih besar dari dirinya dan Irjen Ferdy Sambo.
"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).
LPSK, kata Hasto, siap memberikan perlindungan penuh kepada mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Sebab, Bharada E merupakan saksi kunci pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hasto juga menjelasakan alasan pihaknya menjadikan Bharada E sebagai justice collabolator.
Tim LPSK mengambil keputusan itu setelah melihat bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.