Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," katanya.
Permohonan perlindungan diajukanPutri Candrawathiseiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliasBrigadir Jdi rumah dinas IrjenFerdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Saat itu, muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnyaBrigadir Jyang dialamiPutri Candrawathi.
Namun belakangan, kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan kepada polisi akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.
LPSK pun tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Menurut Hasto, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadapPutri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkanPutri Candrawathimelalui suaminya yakni IrjenFerdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," ujarnya.