Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Ada Gejala Masalah Kesehatan Jiwa Usai Lakukan Pemeriksaan Medis ke Istri Ferdy Sambo, LPSK Akhirnya Buka Suara Soal Kondisi Putri Candrawathi, Beberapa Kejanggalan Ini Ditemui Jadi Sorotan

Akhsan Erido Elezhar - Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:25
LPSK akhirnya membuka fakta bahwa Putri Chandrawati menderita gangguan kesehatan jiwa, sehingga sulit dimintai keterangan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J
WartaKota

LPSK akhirnya membuka fakta bahwa Putri Chandrawati menderita gangguan kesehatan jiwa, sehingga sulit dimintai keterangan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P (Putri) bertanggal 8 Agustus 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Agustus," ucapnya.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadapPutri Candrawathiini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan, dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.

Kedua, dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasarPutri Candrawathimelayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukasnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 15 Agustus 2022, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap sejumlah poin penting dalam penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Susilaningtias mengungkap ancaman yang dialami Putri Candrawathi ternyata terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Adhi Karya untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS (Ferdy Sambo), pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susilaningtias.

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susilaningtias.

Source : Wartakota Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x