"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Menurut LPSK, peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat kecil.
Pasalnya, tindakan Bharada E menembak rekan kerjanya itu merupakan perintah dari atasannya Irjen Ferdy Sambo, bukan inisiatif Bharada E.
"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memang LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Meskipun punya peran kecil, keterangan Bharada E tetap didalami LPSK apakah mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan dalang atau master mind dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," kataHasto Atmojo Suroyo.
Diketahui, Bharada E ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK Lindungi Orangtua Bharada E
Selain itu, LPSK juga menjelasakan pihaknya turut melindungi orangtua Bharada E.