Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa penembakan tersebut menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamis (11/8/2022) lalu menjadi peeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 16 Agustus 2022, dalam keterangan yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah usai mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawathi (PC).
PC disebut mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Sejak keterangan itu, ramai diberitakan mengenai sebuah rumah mewah di Magelang yang disebut dimiliki Ferdy Sambo
Rumah yang diduga awal mula terjadinya perseteruan antara tersangka dan korban berada di kawasan elit bernama Cempaka Residence di Sarangan Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Pantauan reporter TribunJogja.com, suasana kawasan perumahan elit Cempaka Residence itu terbilang sepi dari aktivitas warga.
Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, tidak terlihat adanya aktivitas penyelidikan atau penjagaan dari pihak kepolisian dan hanya ada satpam atau penjaga yang berjaga di sana.
Aktivitas yang terpantau hanya ada beberapa ojek online yang lalu lalang mengantar pesanan, namun hanya sampai di depan gerbang perumahan itu.
Penjagaan di depan gerbang kawasan Cempaka Residence cukup ketat, satpam selalu siaga memeriksa siapa saja yang hendak masuk ke dalam perumahan itu.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSolo, 12 Agustus 2022, informasi yang dihimpun dari pengembang perumahan Cempaka Residence yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan, harga kluster perumahan di Cempaka Residence berkisar Rp1,3 miliar.
"Sekarang harganya rata-rata Rp 1,3 miliar, kalau yang punya memang kebanyakan orang dari luar Magelang,"ucapnya.
Saat ditanya apakah memang ada nama Ferdy Sambo sebagai salah satu pemilik dari perumahan tersebut, dirinya pun membenarkan.
"Ya benar ada nama itu, sudah lama (dibeli) pastinya saya kurang tau kapannya. Itu perumahan mulai dibangun sekitar 2010-an,"urainya.
Sementara itu, Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Joko Sutarman (70) mengaku, baru mengetahui kalau tersangka Ferdy Sambo memiliki rumah di wilayahnya saat kasus terkuak.
"Saya baru tahunya itu (rumah Ferdy Sambo) sejak kasus ini geger. Sebelumnya saya tidak tahu kalau rumahnya itu adalah rumah Pak Sambo,"ujarnya saat didatangi di rumahnya pada Jumat (12/08/2022).
Sebelum ditinggali Ferdy Sambo, lanjutnya, diketahui rumah tersebut sempat ditinggali oleh mantan Kapolri Idham Aziz.
Di mana, rumah tersebut digunakan oleh Idham Aziz sebagai rumah singgah saat menjenguk anaknya yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara.
Adapun dari pantauan Tribunjogja.com, rumah yang dimaksud milik Ferdy Sambo memiliki dua lantai dengan warna kuning gading sedangkan pada bagian depan terdapat aksen warna coklat.
Joko menambahkan, setelah pergantian kepemilikan dari rumah tersebut tidak pernah ada laporan ke dirinya.
Bahkan, warga yang tinggal di kawasan elit tersebut tidak terdata dalam kependudukan wilayah yang dibawahinya.
"Tidak ada, dari dulu memang tidak ada laporan. Karena di sini kebanyakan warga parsial, tidak tetap kebanyakan dari luar kota. Jika ada hajatan baru ke sini,"
Setelah disebut-sebut bahwa rumah tersebut menjadi lokasi awal perseteruan Ferdy Sambo dan Brigadir J, belum pernah ada permintaan pelaksanaan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Belum ada yang pernah ke sini untuk izin penyelidikan. Polisi pun tidak pernah sama sekali ke sini,"ungkapnya.
(*)