Gridhot.ID - Putri Candrawathi kini sedang menjadi sorotan akibat kasus suaminya, Ferdy Sambo.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Putri Candrawathi disebut alami gangguan jiwa sehingga dianggap masih tidak layak untuk memberikan keterangan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya sempat menyebut Putri Candrawathi mengalami keterguncangan mental.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons kabar kondisi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut mengalami gejala masalah kesehatan jiwa.
Diketahui, kabar terkait kondisi kesehatan jiwa istri Ferdy Sambo itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari hasil asesmen psikologis.
Kamaruddin menduga, Putri tidak mengalami gangguan jiwa melainkan sengaja dibuat-buat.
"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras. Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa. Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut Putri Candrawathi mengalami indikasi masalah kesehatan jiwa.
Hal itu berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri.
Antara lain, Putri tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.
Kemudian, Putri tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, kata Susilaningtias, LPSK tidak diperoleh keterangan apa pun dari Putri saat asesmen.
(*)