Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Akhirnya Ngaku Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Kabareskrim: Richard Dia Diperintah Menembak, Lihat FS Menembak dan Menembaki Dinding

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:25
Nama Briptu Martin Gabe masuk pusaran skenario 'polisi tembak polisi' karangan Ferdy Sambo
YouTube CNN Indonesia dan IST

Nama Briptu Martin Gabe masuk pusaran skenario 'polisi tembak polisi' karangan Ferdy Sambo

Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J. "Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus.

Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus. Seperti diketahui Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Kejinya KKB Papua, Warga Asyik Lomba 17-an HUT Kemerdekaan Indonesia, Separatis Tega Bakar Gedung Pemerintahan, Polda: Anggota Sudah Siaga

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 7 Agustus 2022, penuntasan Kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, diharapkan dijadikan sebagai momentum reformasi kepolisian.

Hal tersebut disampaikan pegiat hak asasi manusia (HAM) Feri Kusuma mengomentari dinamika penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di mana baru saja Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

"Penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua, juga merupakan bagian penting dari agenda mengoptimalkan reformasi kepolisian itu sendiri," ujar Feri Kusuma kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Feri mengatakan, secara historis, proses perubahan politik pada tahun 1998 atau era reformasi, memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.

"Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian," terangnya.

Terkait kasus tewasnya Brigadir J, Feri menambahkan, pada prinsipnya, penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J secara transparan dan akuntabel menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pertaruhan untuk menjaga kredibilitas institusi Polri sebagai institusi penegak hukum.

"Berdasarkan informasi di berbagai media, hingga saat ini Tim Polri telah melakukan pelbagai upaya, mulai dari melakukan otopsi ulang terhadap jenazah, pemeriksaan sejumlah saksi, pemeriksaan video rekaman CCTV di sejumlah lokasi, dan telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Source :Tribunnews.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x