Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Guru Honorer Harus Gigit Jari, 5 Kategori Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Inilah Bunyi Pasal dalam SE MenPAN-RB Terbaru

Septia Gendis - Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:13
Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK
KOMPAS/Bahana Patria Gupta

Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK

GridHot.ID - Tahun ini Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Adapun Kuota formasi yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 berjumlah 1.086.128 orang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 dalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Mahfud dikutip Bangkapos dari Kompas TV, (28/6/2022).

Namun sungguh disayang, 5 Kategori Honorer ini harus gigit jari.

Mereka jadi 'korban' SE MenPAN-RB terbaru.

Akibatnya, Mereka tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pasalnya, dalam Surat Edaran/ SE MenPAN-RB terbaru secara jelas merinci kategori Honorer apa saja yang boleh ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Sementara 5 Kategori Honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan dalam SE MenPAN-RB terbaru.

Seperti diketahui, MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan Honorer yang ada di setiap instansi pemerintah.

Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022. Honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE MenPAN-RB tersebut.

Baca Juga: Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Berikut 8 Kategori yang Mendapat Hak Istimewa, Salah Satunya Guru THK II

Source : pos kupang bangka pos

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x