Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan diterbit SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 Kategori Honorer harus tereliminir atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Dilansir dari Poskupang, berikut 5 Kategori Honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :
1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
(*)