Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Guru Honorer Harus Gigit Jari, 5 Kategori Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Inilah Bunyi Pasal dalam SE MenPAN-RB Terbaru

Septia Gendis - Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:13
Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK
KOMPAS/Bahana Patria Gupta

Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK

Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diterbit SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 Kategori Honorer harus tereliminir atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Dilansir dari Poskupang, berikut 5 Kategori Honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :

1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2

2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun

5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.

(*)

Source : pos kupang bangka pos

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x