GridHot.ID - Tahun ini Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Adapun Kuota formasi yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 berjumlah 1.086.128 orang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 dalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Mahfud dikutip Bangkapos dari Kompas TV, (28/6/2022).
Namun sungguh disayang, 5 Kategori Honorer ini harus gigit jari.
Mereka jadi 'korban' SE MenPAN-RB terbaru.
Akibatnya, Mereka tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Pasalnya, dalam Surat Edaran/ SE MenPAN-RB terbaru secara jelas merinci kategori Honorer apa saja yang boleh ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Sementara 5 Kategori Honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan dalam SE MenPAN-RB terbaru.
Seperti diketahui, MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan Honorer yang ada di setiap instansi pemerintah.
Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022. Honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE MenPAN-RB tersebut.
Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan diterbit SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 Kategori Honorer harus tereliminir atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Dilansir dari Poskupang, berikut 5 Kategori Honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :
1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
(*)
Source | : | pos kupang,bangka pos |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar