GridHot.ID - Uang milik Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebesar Rp200 juta diduga diambil oleh Ferdy Sambo dan kawanannya.
Melansir tribunnewswiki.com, hal tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Informasi itu terbongkar setelah diketemukan transaksi dari empat rekening milik Brigadir J.
Transaksi di rekening Brigadir J terekam pada 11 Juli 2022 yang dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," ungkap Kamaruddin dikutip dari Tribunnews.
"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib, toh, nah, itulah Indonesia," imbuhnya.
Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang diambil dari rekening Brigadir J totalnya Rp200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,"
Kamaruddin mengatakan tak hanya empat rekening saja yang dikuasai oleh eks Kadiv Propam Polri ini, ada juga ponsel dan laptop merek ASUS.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," tutur Kamaruddin.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.
"Kami sudah berproses," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut.
Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diberitakan Tribunnews.com, informasi mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dimunculkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J diketahui telah dicuri.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" katanya.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," imbuh Kamaruddin.
Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pemeriksaan, Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena ajudannya itu telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar