GridHot.ID - Putra Siregar dan Rico Valentino resmi divonis 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dalam kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
Dikutip dari TribunSumsel, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melakukan pengeroyokan kepada korban dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah melakukan tindakan pidana secara pengeroyokan.
Adapun majelis hakim membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan.
Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam putusan itu, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa sudah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua dalam sidang.
Dikarenakan terbukti bersalah, kedua terdakwa dikenakan hukuman 6 bulan penjara.
Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.