"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Hakim
"Menetepakan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, terhadap kedua terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2000.
Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kedepan untuk para terdakwa memutuskan sikap atas amar putusan itu.
Seperti diketahui dari Grid.id, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.
Kejadian itu juga menyeret nama Chandrika Chika yang akhirnya ikut diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba.
Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila.
Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu.
Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.