Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berawal dari Tangisan Chandrika Chika yang Berujung Baku Hantam, Putra Siregar dan Rico Valentino Dinyatakan Bersalah dan Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Septia Gendis - Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:35
Putra Siregar bantah kesaksian Nur Alamsyah yang tuduh dirinya melakukan pemukulan
Kolase Tribunnews/ Tangkap layar

Putra Siregar bantah kesaksian Nur Alamsyah yang tuduh dirinya melakukan pemukulan

GridHot.ID - Putra Siregar dan Rico Valentino resmi divonis 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dalam kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.

Dikutip dari TribunSumsel, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melakukan pengeroyokan kepada korban dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah melakukan tindakan pidana secara pengeroyokan.

Adapun majelis hakim membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan.

Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa sudah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua dalam sidang.

Dikarenakan terbukti bersalah, kedua terdakwa dikenakan hukuman 6 bulan penjara.

Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.

Baca Juga: Putra Siregar Divonis 10 Bulan Penjara Imbas Kasus Pengeroyokan, Suami Septia Yetri Minta Majelis Hakim Kabulkan Satu Permohonannya: Anak Saya Masih Kecil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Hakim

"Menetepakan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Selain itu, terhadap kedua terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2000.

Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kedepan untuk para terdakwa memutuskan sikap atas amar putusan itu.

Seperti diketahui dari Grid.id, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.

Kejadian itu juga menyeret nama Chandrika Chika yang akhirnya ikut diperiksa polisi sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba.

Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila.

Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.

Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu.

Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.

Baca Juga: Difitnah Telantarkan Istri Pertama dan Lebih Pilih Septia Yetri, Putra Siregar yang Masih Mendekam Dipenjara Pilih Lakukan Hal Ini, Kuasa Hukum: Juah dari Fakta

(*)

Source :Grid.IDTribunSumsel

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x