Gridhot.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut terlibat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perlu diketahui, pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti berupa keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi rumah Saguling dan dekat TKP penembakan.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tutur Andi.
Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putri merupakan tersangka kelima, setelah sebelumnya Polri menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun Sambo dan Putri terekam CCTV sedang ngobrol di rumah pribadinya kurang lebih selama satu jam.
Komunikasi itu ternyata sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Mengutip Tribunnews.com, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut pihaknya memiliki temuan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Peristiwa itu berkaitan dengan kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya.
Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan Putri Candrawathi saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk PCR
"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022).
Namun, Anam tidak menjelaskan lebih detail isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Istri.
Selain itu, Anam juga melakukan konfirmasi terhadap Sambo soal ancaman yang diterima Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan.
"Ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," kata Anam.
Hasil permintaan keterangan dari Sambo ini nantinya menjadi catatan Komnas HAM untuk menentukan apakah ada proses pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebagai informasi, Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022) melakukan permintaan keterangan terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Rekaman CCTV Brigadir J bersama Putri Candrawathi
Ada3 komisioner yang terjun langsung memeriksa Sambo di Mako Brimob, yaitu Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Komisioner bidang Penyelidikan M Choirul Anam dan Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
Saat diperiksa Komnas HAM, Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.
(*)