Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
Keenam orang anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J adalah:
- Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kelimanya disangkakan pasal terkait 32 dan 33 UU ITE serta Pasal 221 dan pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Terkini, sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Profil Kompol Chuk Putranto
Kompol Chuk Putranto merupakan alumni Akpol 2006. Dia teman seangkatan Kompol Baiquni Wibowo.
Bersama Kompol Baiquni, Chuck juga pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebelum menjadi anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, Chuk pernah bertugas di pelosok daerah.