"Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," pungkas Wisnu.
Atas perbuatannya itu, Hanifah dan kedua tersangka lainnya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Terkait kasus ini, pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, menuding penetapan Hanifah sebagai tersangka oleh Bareskrim merupakan tindakan yang serampangan dan mengkriminalisasi investor pertambangan.
"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," ujar Ricky dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Ricky menjelaskan, PT Batubara Lahat di Sumatera Selatan sudah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investor.
Ferry Mursyidan Baldan ditunjuk menjadi Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla
PT Batubara Lahat diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seizin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai beneficial owner.
Dia pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya melakukan penggelapan.
Ricky menyebut Polri telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami punya bukti kuat. Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi," tuturnya.
"Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana," sambung Ricky