Gridhot.ID - Istri mantan Menteri ATR/BPNFerry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham.
Hanifah Husein menjadi salah satu dari sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengalihan saham pemilik PT Batubara Lahat.
Mengutip Tribunnews.com, penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Brigjen Wisnu kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Selain Hanifah, kata Whisnu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu WW dan PBF.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan saham dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.
Dijelaskan Whisnu, Hanifah dan 2 tersangka lainnya diduga mengalihkan saham milik pelapor yang juga pemilik PT Batubara Lahat.
Mereka memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.
Ia menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
Hasilnya, penyidik telah menemuka alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.