"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka saat ini jumlah kasus dalam tewasnya Brigadir J menjadi lima orang.
Diketahui sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan ART Sambo Kuat Ma’ruf.
(*)