Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Putri Candrawathi Disebut Bisa Jadi Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Pertanyaannya Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:35
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.
DOK PRIBADI

Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.

"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka saat ini jumlah kasus dalam tewasnya Brigadir J menjadi lima orang.

Diketahui sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan ART Sambo Kuat Ma’ruf.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x