Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Menjadi otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo memiliki peran merancang skenario dan memerintahkan Bharada E untuk melakukan eksekusi.
Apakah hanya itu?
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan GridPop.ID, 23 Agustus 2022, Komnas HAM pun menyoroti pengakuan Ferdy Sambo yang bakal menjawab teka-teki apakah suami Putri Candrawathi itu ikut menembak atau tidak.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, setidaknya ada dua hal yang bisa menjadi petunjuk.
Pertama, kata Taufan, Jenderal Bintang Dua itu mengaku otak pembunuhan atau penembakan Brigadir J.
Kedua, Ferdy Sambo juga mengakui sebagai otak yang merancang obstruction of justice.
"Pada kesempatan kami bicara itu dia belum secara terbuka mengakui itu. Tapi dia katakan, saya tanggung jawab semua," kata Taufan Damanik dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Narasi Newsroom 18 Agustus 2022.
Diketahui, Ferdy Sambo telah menyusun skenario sedemikian rupa di mana ia mengubah tempat kejadian perkara (TKP), menghilangkan sejumlah barang bukti antara lain dekoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain-lain.