GridHot.ID - Satu persatu kepingan misteri pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai pada 8 Juli 2022 silam terkuak.
Melansir Kompas TV, terbaru, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
Kini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi lima orang yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal Wibowo atau Brigadir RR, sopir Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi dari Kadiv Propam Polri menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri per 4 Agustus 2022.
Setelah menjadi tersangka pada 9 Agustus lalu, status Sambo yang masih anggota Polri lantas dipertanyakan publik.
Divisi Propam Polri mengatakan tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Kadiv Propam sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, dilansir dari fotokita.net, pengacara keluarga Brigadir J meminta agar mantan Kadiv Propam Polri itu bertobat dan mengakui sudah dua kali menembak ajudannya. Pihak keluarga juga menginginkan Ferdy Sambo meminta maaf kepada orangtua Brigadir Yosua.
Keluarga Brigadir J yang meminta Irjen Ferdy Sambo segera bertobat, wanita cantik ini mengaku menjadi korban suami Putri Candrawathi. Foto nikahnya sempat disebarkan.
Source | : | Kompas TV,Fotokita.net |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar