Sebab, proses hukum hingga vonis hakim masih panjang. Jika kasus berbelok di tengah jalan, Sambo dikhawatirkan lepas dari hukuman atau hanya dihukum ringan.
“Kami ingatkan mereka (timsus Polri) supaya antisipasi segala kemungkinan. Jangan merasa sudah aman, selesai, (padahal) belum tentu. (Kalau) belok lagi, bubar semua. (Sambo) pasti menghadirkan pengacara hebat. Duitnya banyak,” tegas Taufan.
Sementara itu, mengutip Kompas TV, Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjanji akan bertanggung jawab karena telah menyeret anak buahnya Bharada Richard Eliezier Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian janji Irjen Ferdy Sambo itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Taufan menuturkan, janji Ferdy Sambo itu disampaikan di hadapannya ketika ia meminta keterangan tersangka kasus pembunuhan berencana itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 12 Agustus 2022 lalu.
Dalam pertemuan itu, Taufan mengatakan, Ferdy Sambo mengaku merasa bersalah atas perbuatannya lantaran telah merusak masa depan Bharada E yang tergolong masih muda dan belum lama menjadi anggota polisi.
"Iya Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya, Taufan menyampaikan tentang nasib Bharada E yang terancam dipecat dari Kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Menurut Taufan, masa depan Bharada E yang semestinya menikmati masa muda dan meniti kariernya sebagai polisi, hancur karena terlibat tindak pidana pembunuhan.
"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini (kasus pembunuhan)," ucap Taufan.
Mendengar pernyataan Taufan tersebut, Sambo lantas berjanji akan memberikan kesaksian yang dapat meringankan agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.