Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Dalam sidang kode etik, Polri turut menghadirkan 15 saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Melansir WartaKotalive.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.
"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar