Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.
"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.
"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.
Dijelaskan Dedi, Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan oleh 15 saksi pada sidang etik Polri.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujarnya.
Dedi menjelaskan, dengan pengakuan Sambo tersebut, seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar.
Di antaranya adalah rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.
Kemudian, Dedi menyebutkan 15 orang saksi yang dihadirkan di sidang etik terbagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari 3 orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," tuturnya.