Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tangan Terbuka Andai Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Napoleon Bonaparte Blak-blakan Akan Lakukan Hal Ini pada Suami Putri Candrawathi: Masa Saya Tolak?

Siti Nur Qasanah - Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:00
Ferdy Sambo (kiri) dan Napoleon Bonaparte (kanan)
Kompas TV dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Ferdy Sambo (kiri) dan Napoleon Bonaparte (kanan)

Baca Juga: Termakan Janji Manis Ferdy Sambo Soal Ini, Bharada E Ternyata Pernah Patroli Kejar Teroris di Poso, Ini Rekam Jejak Richard Eliezer yang Kini Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Sementara Ferdy Sambo ddiketahui telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan secara tidak hormat.

Dilansir dari Kompas TV, Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Adapun sidang tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.

Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x