Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tangan Terbuka Andai Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Napoleon Bonaparte Blak-blakan Akan Lakukan Hal Ini pada Suami Putri Candrawathi: Masa Saya Tolak?

Siti Nur Qasanah - Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:00
Ferdy Sambo (kiri) dan Napoleon Bonaparte (kanan)
Kompas TV dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Ferdy Sambo (kiri) dan Napoleon Bonaparte (kanan)

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Mencak-mencak Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri Bukannya Dipecat: Mana Ada Seorang Pemimpin Sudah Membunuh Masih Bergelar Jenderal

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J. (*)

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x