Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunStyle, 28 Agustus 2022, kini keduanya juga harus bersiap dengan masalah baru.
Pasangan suami istri itu dipolisikan oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Apa alasan Kamaruddin Simanjuntak?
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawati (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana.
Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Sementara terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan istri Ferdy Sambo itu soal pengakuan sebagai korban pelecehan seksual.