GridHot.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, semakin menjadi sorotan usai diperiksa Timsus Polri pada Jumat (26/8/2022).
Pasalnya, pada pemeriksaan itu, Putri Candrawathi kekeh mengaku sebagai korban pelecehan seskual.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan itu bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman pada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak memberikan tanggapan soal pengakuan Putri Candrawathi yang kekeh mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Martin Simanjuntak mendesak istri Ferdy Sambo untuk bisa jujur dalam pemeriksaan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Martin, jika pihak Putri terus menggaungkan narasi kekerasan seksual sebagai latar belakang pembunuhan berencana ini, maka justru memberatkannya.
Martin pun mengingatkan kemampuan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan pemeriksaan sudah tidak perlu diragukan lagi.
Ditambah dengan adanya publik yang terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang paling baik dan paling benar adalah berkata jujur. Karena untuk berbohong itu sulit. Untuk berbohong itu, untuk melakukan argumen kita, kita harus menutupinya lagi untuk kebohongan. Secara spontanitas komunikasi kita akan ada jeda waktu," ujarMartin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
"Kemampuan dari Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk melakukan pemeriksaan itu jangan ditanyakan, mereka hebat-hebat, mereka punya skill disitu. Oleh karena itu berdasarkan kepercayaan publik ini juga penting," lanjutnya.