Hotman pun menyoroti soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.
"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.
Selain itu, Hotman Paris menegaskan jika Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.
"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," ujar Hotman Paris.
Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati-hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
"Jaksa harus hati-hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas TV (9/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menjelaskan pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus, Selasa (9/9/2022).
Saat itu, Kabareskrim mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Bharada E karena lewat pengakuannya bisa berkembang ke tersangka lain.
“Bharada E buat pengakuan yang disampaikan ke penyidik, itu mengungkap tersangka lainnya. Apakah benar ada tembak menembak atau yang lain," kata Kabareskrim.
"Bharada RE menembak korban, tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban, tersangka KM membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di komplek duren tiga," jelas Komjen Agus. (*)