Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Asi Bisa Dipompa dan Dikirim' KPAI Peringatkan Penjara Bukan Tempat yang Cocok untuk Tumbuh Kembang Anak Putri Candrawati, Usul Kak Seto Dibantah dengan Peraturan Negara Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 29 Agustus 2022 | 13:13
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (kiri) beda jauh dengan kemunculan pertamanya di Mako Brimob (kanan)
TV One dan YouTube Kompas TV

Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (kiri) beda jauh dengan kemunculan pertamanya di Mako Brimob (kanan)

Gridhot.ID - Putri Candrawathi kini harus menghadapi status tersangka.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Putri Candrawathi menyusul suamiya, Ferdy Sambo usai dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Namun Putri Candrawathi hingga kini masih belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka.

Putri diketahui masih mengurus anaknya yang baru berusia 1,5 tahun.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi terkait pengasuhan anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti.

Diketahui, kondisi anak-anak Sambo, khususnya yang berusia 1,5 tahun, kini menjadi perhatian sejumlah pihak usai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berbeda dengan sikap Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto yang meminta agar anak batita Sambo dan Putri ini tetap bisa bersama ibunya apa pun kondisinya, Komisioner KPAI Retno Listyarti justru menyarankan agar hak pengasuhan anak tersebut dialihkan ke keluarga terdekat, jika Putri ditahan.

"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata Retno, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Menurut Retno, pengasuhan anak bungsu Ferdy Sambo tersebut dapat diserahkan kepada kakek atau nenek, kemudian paman maupun bibi.

Tata pengasuhan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017. Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.

Dia juga menilai, pengasuhan oleh keluarga dekat jauh lebih baik ketimbang ikut ibunya di dalam sel tahanan, terlebih bayi 18 bulan tersebut sudah banyak pergerakan.

Baca Juga: Suaranya Bergetar Saat Kisahkan Video Klip Lagunya yang Viral Harus Diturunkan, Abah Lala Ceritakan Perjuangan 'Ojo Dibandingke' Saat Awal Kemunculan: Beberapa Kali Gagal

Source : Kompas TV kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x