Selain itu, Retno berujar, tahanan dan penjara bukan yang cocok untuk tumbuh kembang anak.
"Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tegasnya.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), dia menuturkan, bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
(*)