Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Daftar PPPK dan Jadwal Seleksi P3K 2022 Baru Saja Dirilis, Segera Siapkan Dokumen Ini Agar Tak Ketinggalan

Septia Gendis - Senin, 29 Agustus 2022 | 20:13
Ilustrasi CPNS. Kuota CPNS dan PPPK 2022 dikabarkan bertambah.
Grid.id

Ilustrasi CPNS. Kuota CPNS dan PPPK 2022 dikabarkan bertambah.

GridHot.ID - Kabar bahagia, kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bertambah.

Seperti dilansir dari Tribuntimur.com, penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 teruang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022.

Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.

Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.

Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK Pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022, kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.

Diketahui Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali membuka pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini.

"PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari laman menpan.go.id.

Lantas, kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka?

Mengutip Kompas.com, nantinya pengumuman pendaftaran akan diinfokan oleh BKN dan Kemendikbud.

Dari penelusuran Tribunnews.com Senin (29/8/2022), pemerintah belum resmi mengeluarkan tanggal pendaftarannya.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan CPNS Tak Mudah, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lulus Seleksi, Bisa Direkrut Jadi Outsourcing?

Source : tribunnews TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x