Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK dan CPNS Serta 12 Kategori yang Akan Dijadikan Pekerja Outsourcing

Septia Gendis - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:42
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ilustrasi tes CPNS dan PPPK

GridHot.ID- Jadwal pendaftaranPPPK2022 sedang ramai diperbincangkan.

Dilansir dari Tribunnews, sebagai informasi Pemerintah akan kembali membuka lowonganCPNSdan PPPK di tahun 2022 ini dan akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS danPPPK 2022.

Tapi walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.

Dikabarkan pemerintah akan menghapus tenagahonorertahun 2023.

Para tenaga honorer nantinya akan diganti dengan tenaga Outsourcing.

Namun tak semua honorer akan langsung diberhentikan begitu saja.

Empat jenis honorer bisa saja diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempatnya adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Namun keempat honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat Honorer Diangkat CPNS dan PPPK

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Source : tribunnews TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x